Humbang Hasundutan [Pilar Keadilan Hukum]
Diduga oknum Kepala Dusun (Kadus) Disalah satu Desa kec. Pollung Humbang Hasundutan, Sumut melakukan Pungli dari Sebagian Penerima Sertifikat Tanah PTSL yang nominal rupiahnya sungguh sangat fantastis.
menurut pengakuan beberapa orang penerima sertifikat tersebut mengaku dimintai uang oleh oknum Kadus sebesar Rp. 400rb s/d Jutaan rupiah untuk satu Sertifikat.
Menanggapi hal tersebut Wartawan PKR/Tim
Mengkonfirmasi dengan Kepala Desa setempat pada 17/7-2024 , kepala Desa mengaku tidak pernah memerintahkan kepada bawahanya / Kadus, untuk penagihan uang tersebut.
kecuali uang terima kasih ungkap Kepala Desa tersebut. Dengan logat bahasa Indonesianya yg khas Batak.
Tim juga sudah konfirmasi ke pihak BPN lewat seluler. Namun Pihak BPN Belum Bersedia di minta konfirmasi.
Mengingat masih banyak sertifikat yg belum dibagikan / Selesai.
Wartawan PKR/TIM Siap mengawal dan akan membawa ke jalur hukum bila di butuhkan.
Mengingat adanya SKB 3 Menteri soal Sertifikat PTSL. MB/TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar