• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    DIDUGA ADANYA PUNGLI PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang melanggar SKB 3 Menteri

    JON KEY
    Kamis, 25 Juli 2024, 07.29 WIB Last Updated 2024-07-25T14:29:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Humbahas,pilarkeadilanhukum.biz.id

    Dilansir dari Media Online Pilar keadilan  Rakyat, Diduga oknum kadus disalah satu desa di Kecamatan Pollung  Kabupaten Humbang Hasundutan SUMUT. Melakukan pungli dari sebagian penerima sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)


    Dugaan ini berawal dari laporan beberapa warga setempat yang memberikan informasi kepada wartawan PKR/ tim. Dugaan pungli dalam program PTSL yang melanggar SkB 3 menteri dengan biaya Rp 400,000 hingga Rp 1000,000 dari sebagian penerima sertifikat tanah program PTSL tahun anggaran 2024 untuk satu sertifikat, yang sangat merugikan beberapa warga.



    Kepala desa saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah memerintahkan kepada bawahannya untuk penagihan uang tersebut.


    19/7/2024 wartawan PKR/tim melakukan konfirmasi kepihak ATR/BPN Humbang Hasundutan Arta n Sihombing menyatakan mengenai program PTSL tahun anggaran 2024 yang ada di salah satu desa di kecamatan pollung pihak ATR/BPN mengaku tidak ada keterlibatan mengenai penagihan uang yang di lakukan oleh kepala dusun tersebut, Arta N Sihombing,,," udah laporkan saja kepada APH" ujarnya.(Tim/red.lanc).

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini