Medan,pilarkeadilanhukum.biz.id.
Polrestabes Medan menerima Laporan pengaduan dari pelapor an.YSS tentang kekerasan fisik terhadap anak yang dilaporkan pada Minggu tanggal 10 Maret 2024, korban AP alias R (9 thn) pada Jum'at 23/8/2024
Saat awak media mengkonfirmasi perkara tersebut kepada Kanit PPA Polrestabes Medan, ini yang dikatakan "kejadian berawal anak korban bersama saksi - saksi mengganggu anak dari terlapor dengan cara mengangkat anak terlapor kerumah kosong dan membuka celana anak terlapor, akibat perbuatan tersebut anak terlapor menangis dan pulang kerumahnya
Akibat kejadian tersebut, AP selanjutnya mengadukan kejadian yang Ia alamai kepada Ibunya, karena tak terima kalau anaknya mengalami perundungan, Terlapor mendatangi ke 4 anak tersebut yang sedang berada dirumah kosong sedang duduk - duduk di pagar tembok rumah kosong, dan Terlapor memarahi dan memukul paha korban dan ke 4 temannya, masing - masing sebanyak 1 kali
Tak terima anaknya di marahi dan dipukul Terlapor, selanjutnya YSS (28) membuat Laporan ke Polrestabes Medan" Ujar Kanit PPA
Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan Terlapor pun sudah kami periksa namun karena sudah beberapa kali kami mediasi untuk kekeluargaan dan gagal maka berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Deli Serdang".ujarnya(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar