masukkan script iklan disini
Medan, 24 Januari 2026 – Pimpinan DPRD Kota Medan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan di hadapan masyarakat. Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sosialisasi ini membahas dua peraturan penting, yakni Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang dipimpin oleh H. Zulkarnaen, S.K.M., selaku anggota DPRD Kota Medan dari Dapil III (yang meliputi Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung, dan Medan Deli) ini dihadiri oleh masyarakat setempat.
"Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan," demikian disampaikan dalam acara tersebut.
Peraturan daerah yang disosialisasikan bertujuan untuk mengatur dan melindungi kepentingan pekerja serta pengusaha di wilayah Kota Medan, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Kota Medan.(Magdalena)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar