masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai -Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial S alias P (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun VI, Desa Simpang Empat, tepatnya di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga.
Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai, IPTU Tri Pranata Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kosong yang dimaksud,” ujar Tri Pranata, Senin (19/1/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang berserakan.
Selain sabu dengan berat bruto 1,80 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga pipet sekop, satu dompet, dua unit telepon genggam, serta beberapa plastik kosong.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Manullang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Magdalena)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar