• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Di Sei Rampah‎

    JONNI FOUR
    Selasa, 20 Januari 2026, 20.38 WIB Last Updated 2026-01-20T11:38:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Serdang Bedagai -Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial S alias P (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
    ‎Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun VI, Desa Simpang Empat, tepatnya di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga.
    ‎Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai, IPTU Tri Pranata Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
    ‎“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kosong yang dimaksud,” ujar Tri Pranata, Senin (19/1/2026).
    ‎Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang berserakan.
    ‎Selain sabu dengan berat bruto 1,80 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga pipet sekop, satu dompet, dua unit telepon genggam, serta beberapa plastik kosong.
    ‎Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah.
    ‎Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
    ‎“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Manullang.
    ‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +