• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Ads

    Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Korban Pencurian yang Ditetapkan sebagai Tersangka‎

    JON INDO
    Kamis, 12 Februari 2026, 08.08 WIB Last Updated 2026-02-12T16:08:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Medan – Polrestabes Medan resmi menangguhkan penahanan Persadaan Putra, pemilik toko handphone yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua orang berinisial R dan G, yang diketahui merupakan pelaku pencurian di tokonya sendiri.
    ‎Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.
    ‎“Persadaan saat ini sudah kita lakukan penangguhan penahanannya. Jadi saya rasa sudah ketemu dengan pihak keluarganya,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
    ‎Ia menambahkan, selain faktor permohonan keluarga, keputusan penangguhan juga didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik dengan tetap menerapkan kewajiban wajib lapor.
    ‎“Alasannya karena ada permohonan dari keluarganya dan kita penuhi, serta alasan subjektif penyidik bahwa dalam hal ini yang kita tangguhkan itu pun kita lakukan wajib lapor,” jelasnya.
    ‎Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena Persadaan Putra merupakan korban pencurian, namun justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian tersebut. Sementara itu, dalam perkembangan kasus, polisi juga menetapkan tiga orang rekan Persadaan sebagai tersangka dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    ‎Berbagai pihak menilai penanganan perkara ini perlu dilakukan secara transparan dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan tidak menimbulkan polemik.
    ‎Selain itu, publik juga mendorong agar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dihormati, sehingga insan pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi secara berimbang, objektif, dan bertanggung jawab terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
    ‎Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar penanganannya tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap korban, serta tetap mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.
    ‎#PolrestabesMedan
    ‎#UUKIP
    ‎#UUPers
    ‎#KeadilanHukum
    ‎#Medan
    ‎( Magdalena )
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +