• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Ads

    Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Pencurian dengan Ancaman Kekerasan, Diduga Pelaku Diamankan

    JON KEY
    Senin, 16 Februari 2026, 04.06 WIB Last Updated 2026-02-16T12:06:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Langkat - Jajaran Polsek Tanjung Pura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 subs Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Langkat.

    Peristiwa terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Toko ADIL, Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Seorang diduga pelaku berinisial M. N. alias A (39) diamankan karena diduga melakukan pencurian uang dengan ancaman menggunakan senjata tajam jenis cutter.

    Dalam kejadian tersebut, diduga pelaku memaksa masuk ke dalam toko dengan mendorong etalase, kemudian mengancam karyawan dengan kata-kata bernada kekerasan sambil menodongkan pisau cutter. Karena merasa terancam, korban menunjukkan laci penyimpanan uang yang kemudian diambil diduga pelaku sebesar kurang lebih Rp500.000 sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan trauma psikologis.

    Berdasarkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin dini hari, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB, diduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Sudirman Tanjung Pura. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau cutter, satu helai jaket hoodie warna hitam, serta rekaman CCTV.

    Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Begitu menerima informasi keberadaan diduga pelaku, kami langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tanjung Pura.

    “Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan profesional anggota di lapangan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

    Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Penuntut Umum, serta melakukan penahanan terhadap diduga pelaku hingga proses hukum berjalan secara tuntas.

    Polri mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, layanan gratis 24 jam untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +