• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Ads

    Satpol-PP Kota Tanjungbalai Bersama Tim Gabungan Gelar Razia Pekat di Penginapan dan Kos-Kosan

    JON INDO
    Minggu, 15 Februari 2026, 01.05 WIB Last Updated 2026-02-15T09:06:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tanjungbalai,pilarkeadilanhukum.biz.id

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI - Polri dan BNN serta tokoh masyarakat kembali melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan dan rumah kos jelang bulan suci ramadhan, minggu (15/2/2026) dini hari 

    Razia ini digelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan moralitas di tengah masyarakat terutama menjelang hari besar keagamaan imlek dan bulan suci ramadhan


    Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 13 orang pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah, serta menemukan 5 (lima) remaja di bawah umur di duga akan pesta miras terbukti dengan ditemukannya tiga botol minuman keras tanpa pendampingan orang tua. Seluruh temuan langsung dilakukan pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol PP

    Ketua Tim Terpadu P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), Anwar Ruji, yang didampingi petugas gabungan dari BNN serta unsur TNI–Polri, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir penyakit masyarakat di tempat-tempat penginapan dan hiburan malam.


    “Terjaring 13 orang, terdiri dari 7 laki-laki dan 6 perempuan. Lima di antaranya masih di bawah umur,” tegas Anwar Ruji kepada awak media usai pendataan.

    Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, petugas juga menemukan minuman keras (miras) di salah satu kamar hotel. Miras tersebut diduga akan dikonsumsi oleh para remaja yang tengah menikmati malam Minggu bersama pasangannya.


    Jenis miras yang diamankan antara lain anggur hijau Kawa-Kawa, Atlas Anggur, dan Seven Day, serta satu bungkus kacang sebagai pelengkap. Seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tanjungbalai.

    Ke-13 orang yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. Mereka juga menjalani tes urin oleh tim dari BNNK Tanjungbalai.


    Dari hasil pemeriksaan, satu orang terindikasi positif menggunakan narkoba dan langsung dibawa ke Kantor BNNK Tanjungbalai untuk menjalani asesmen lanjutan.

    Sementara itu, yang lainnya akan dipanggil orang tua masing-masing guna diberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Ini langkah preventif. Anak-anak yang masih berstatus pelajar SMA maupun SMK akan kita panggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan,” ujar Anwar.

    Razia diawali dengan apel kesiapan pasukan yang melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas P3A & PM, Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai, serta unsur wartawan.

    Kegiatan ini juga sejalan dengan imbauan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, agar seluruh tempat hiburan malam dan hotel mematuhi ketentuan peraturan sebagaimana yang telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai tentang Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M sebagai upaya menjaga kenyamanan, ketertiban, serta kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah

    “Supaya tempat-tempat hiburan malam di Tanjungbalai selama bulan Ramadhan ditutup,” tegas Anwar 

    Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap razia pekat ini mampu menciptakan suasana yang kondusif dan kamtibmas serta menjaga moral generasi muda, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan? 
    (Adenasti/Kominfo)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +