• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Diduga Tempat Oplosan dan Penimbunan Beras Tanpa Izin di Desa Manunggal Pasar X , Labuhan Deli

    JONNI FOUR
    Sabtu, 14 Maret 2026, 15.04 WIB Last Updated 2026-03-14T15:33:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

     




    Manunggal Labuhan Deli.


    Pada Hari Kamis (12/03/2026), ditemukan lokasi yang diduga sebagai tempat oplosan beras dan penimbunan beras skala besar di Desa Manunggal Pasar X Dusun 8, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Lokasi tersebut berada di atas tanah bekas garapan dan tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan Undang-Undang Izin Usaha (UU Izin Usaha) serta tidak memiliki izin prinsip yang sah.

     




    Ketika pihak desa datang untuk mempertanyakan kelengkapan izin usaha, pemilik lokasi tersebut marah dan mengusir wartawan yang ada di lokasi.





    Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi keributan verbal, dan beberapa anggota pekerja di gudang tersebut dikabarkan telah mengunci para warga dan wartawan di dalam gudang selama kurang lebih 1 jam.


     




    Masyarakat menduga adanya pembelaan dari pihak kepolisian terhadap kegiatan yang diduga tidak sesuai peraturan ini. Pasalnya, ketika kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Labuhan , Pihak Polisi menyarankan agar warga yang mengintai disana ,dan aneh warga disuruh untuk menangkap secara langsung (menangkap basah) pihak yang terkait.







    warga jadi heran ini tugasnya polisi kok jadi warga yang disuruh jadi tugas polisi itu apa ucap salah satu warga.

    tanpa tindakan penyelidikan lebih lanjut yang sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan UU Izin Usaha Perdagangan.
     

     
    Sampai berita ini naik belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait kejadian ini.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +