masukkan script iklan disini
Langkat - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AI (36) diamankan petugas pada Selasa (03/02/2026) sekira pukul 22.45 WIB di Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dari tangan diduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,30 gram, sejumlah plastik klip kosong, kotak rokok, skop dari pipet plastik, kotak obat, satu unit handphone, jaket, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melintas.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengamanan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seseorang yang akan melintas sambil membawa narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat diduga pelaku melintas dengan ciri-ciri sesuai informasi, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam saku jaketnya,” ujar Kasat Narkoba.
Ia menambahkan, yang bersangkutan telah mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Langkat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam bersama-sama memerangi narkoba,” pungkasnya.
Saat ini diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar