masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 5 Maret 2026 - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, M F als G (23), di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (4/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dan sekitarnya. Modus operandi pelaku adalah mencuri sepeda motor di tempat yang sepi, kemudian menjualnya melalui marketplace atau kepada penadah.
Pelaku pertama kali melakukan pencurian pada Februari 2025 di Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, dan terakhir pada Januari 2026 di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah STNK sepeda motor Supra 125.
Kasat Reskrim menghimbau masyarakat yang pernah mengalami kehilangan sepeda motor untuk melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Sergai. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar