masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 16 Maret 2026 - Polres Sergai berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di wilayahnya. Dua pelaku, ANITA als UTET (49) dan ZULKIFLI als KIFLI (30), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penculikan terjadi pada 8 Februari 2026, ketika korban FITRIANTI (3), cucu dari EFENDI, diculik oleh ANITA als UTET dan diserahkan kepada ZULKIFLI als KIFLI. Sementara itu, kasus pembunuhan terjadi pada 7 Maret 2026, ketika korban IRAWATI als IRA (58), ibu dari FITRIANTI, dibunuh oleh kedua pelaku di rumah ANITA als UTET.
Motif pembunuhan diduga karena dendam ANITA als UTET terhadap suami korban, EFENDI, yang dianggap tidak mengirim uang kepada ANITA als UTET dari anaknya yang bekerja di Malaysia.
Polres Sergai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini. Kedua pelaku dijerat dengan pasal penculikan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Sergai, AKBP JHON SITEPU, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras tim Sat Reskrim Polres Sergai dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.(Magdalena)











Tidak ada komentar:
Posting Komentar