masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 27 April 2026 – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Irawati als Ira (58) di depan Gedung Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Senin (27/4/2026) pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Kasus ini tertuang dalam LP/A/03/111/2026/SPKT SAT RESKRIM/POLRES SERGAI POLDA SUMUT, tanggal 9 Maret 2026. Korban Irawati, seorang ibu rumah tangga warga Desa Timbang Deli, Kec. Galang, ditemukan meninggal dunia di tempat pembuangan sampah Dusun VI Desa Pulau Gambar, Kec. Serba Jadi, pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Rekonstruksi memperagakan 33 adegan dengan tersangka ANITA als UTET (49), mantan menantu korban, dan ZULKIFLI als KIFLI (30). Kedua tersangka memperagakan rangkaian peristiwa mulai dari perencanaan awal hingga pembuangan jasad korban.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H menjelaskan, berdasarkan hasil rekonstruksi, kedua tersangka awalnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Fendi. Karena tidak ada kesempatan, target dialihkan ke korban Irawati.
"Korban dibujuk ke rumah tersangka ANITA dengan alasan cucunya ada di sana. Di rumah, korban didorong hingga jatuh, dicekik, tangan dan kakinya diikat, lalu mulutnya dibekap dengan kain hingga tewas," terang AKP Binrod.
Usai membunuh, kedua tersangka masuk ke rumah korban dan mengambil perhiasan, paspor, serta kartu keluarga. Jasad korban kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di belakang rumah ayah tersangka ANITA dan ditutupi sampah. Perhiasan korban ditimbun di ladang jagung, sedangkan paspor dan KK dibakar tersangka ZULKIFLI.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam dan sakit hati. Tersangka ANITA mengaku kecewa karena korban tidak menepati janji memberi uang Rp1 juta sebagai upah mengasuh cucu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subs 458 (1) UU No 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Rekonstruksi turut dihadiri Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, Kanit I Sat Reskrim IPDA Hendrik Ika Pandu Winata, S.H., M.H., JPU Kejari Serdang Bedagai Juwita, S.H., M.H. dan Andi Sihombing, S.H., M.H., Penasehat Hukum Tersangka Rismando, S.H., M.H., keluarga korban, insan pers, serta personel pengamanan.(Magdalena)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar