masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 31 Maret 2026 - Tim Opsnal Polsek Perbaungan menangkap pengedar sabu berinisial H als B (28) di Kandang Lembu Dusun I Desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 Wib.
Barang bukti yang disita antara lain 3,92 gram sabu, 2 bal plastik klip kosong, 1 pipet sekop, dan uang tunai Rp 90.000.
H als B ditangkap setelah sebelumnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Y S Alias G (25) yang terlibat kasus curas sawit. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal mengetahui keberadaan H als B yang sering tidur di kandang lembu milik warga.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan hendak melarikan diri, dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di dapati barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos., M.H.
H als B mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari PAKCIK dengan sistem kerja warga Pulau Gambar Kec. Serba Jadi. Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana perusakan CCTV.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, S.H membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial H als B. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disesuaikan menjadi pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pasal Pidana.(Magdalena)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar