• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika oleh Polsek Panai hilir

    JONNI FOUR
    Minggu, 19 April 2026, 14.10 WIB Last Updated 2026-04-19T05:10:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Labuhan Batu - Pada hari Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H. beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
    Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang berusaha meninggalkan tempat. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan serta mengamankan pelaku di Jalan Pertemuan Dusun II Desa Sei Sakat.

    Disebutkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H pada media Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, ditemukan, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu di kantong baju depan sebelah kiri , Uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga hasil penjualan 1 unit handphone Vivo Y17S 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor.

    Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Andre, warga Desa Sei Sakat. Namun, saat dilakukan pencarian, keberadaan Andre belum berhasil ditemukan.

    Adapun identitas tersangka Bernama Sudarmen alias Sudar Jenis Laki-laki 50 tahun Alamat: Dusun II Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

    Barang bukti yang ditemukan dari tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,76 gram ,1 (satu) unit handphone merek Vivo Y17S ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor ,Nomor mesin: JB19E1988721 ,Nomor rangka: MH1JB9113AK993116 ,Uang tunai Rp150.000 (tiga lembar pecahan Rp50.000) ,Uang tunai Rp20.000 (satu lembar pecahan Rp20.000)


    Diketahui saat ini Pelaku Sudarmen alias Sudar beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.(Darwin)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +