• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Polres Sergai Gelar Sosialisasi Program JKN Bersama BPJS Kesehatan

    JONNI FOUR
    Kamis, 30 April 2026, 21.14 WIB Last Updated 2026-04-30T12:14:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Serdang Bedagai, 30 April 2026 – Personel Sat Intelkam Polres Serdang Bedagai memonitor kegiatan Sosialisasi Pemberian Informasi Langsung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan Kab. Serdang Bedagai, Kamis (30/4/2026) pukul 14.00 WIB di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai.

    Kegiatan dihadiri Waka Polres Sergai Kompol S.P. Anak Ampun, S.H., Kabag SDM Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, S.H., Kabag Logistik AKP R.A.Z. Simamora, S.H., Kepala BPJS Kesehatan Kab. Serdang Bedagai Yumiarti, personel Polres Sergai, Ibu Bhayangkari, dan PHL Polres Sergai.

    Rangkaian acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dilanjutkan sambutan Waka Polres Sergai. Dalam sambutannya, Kompol S.P. Anak Ampun, S.H. menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kapolres Sergai karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pengunduran waktu kegiatan karena personel baru selesai melaksanakan simulasi Sispam Kota.

    Waka Polres mengajukan tiga pertanyaan kepada BPJS Kesehatan Kab. Sergai, yakni: 1) Manfaat pemakaian aplikasi Mobile JKN, 2) Cara pendaftaran Mobile JKN, 3) Siapa saja yang menjadi anggota JKN.

    Kepala BPJS Kesehatan Kab. Serdang Bedagai Yumiarti mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai atas penyediaan tempat dan waktu. Ia menjelaskan, BPJS adalah badan pengelola kesehatan sedangkan JKN merupakan produk programnya.

    “Dasar hukum utama JKN berakar pada UUD 1945 Pasal 28H dan 34, diimplementasikan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” terang Yumiarti.

    Ia menambahkan, tujuan utama JKN adalah memberikan kepastian perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia berbasis gotong royong. Manfaat JKN meliputi akses layanan kesehatan komprehensif preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang terjangkau.

    Dalam paparannya, Yumiarti juga menyebutkan 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya: penyakit wabah/KLB, perawatan estetika, perataan gigi, penyakit akibat tindak pidana, sengaja menyakiti diri, konsumsi alkohol/obat terlarang, pengobatan infertilitas, cedera akibat tawuran, layanan di luar negeri, pengobatan eksperimen, pengobatan tradisional belum terbukti efektif, alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, rujukan atas permintaan sendiri, layanan di faskes non-kerja sama kecuali darurat, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas yang dijamin program lain, layanan untuk TNI/Polri, bakti sosial, layanan yang sudah ditanggung program lain, serta layanan lain di luar manfaat JKN.

    Kegiatan dilanjutkan sesi foto bersama dan kuis. Acara berakhir pukul 16.15 WIB dalam situasi aman dan kondusif.

    Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi langsung program JKN kepada personel Polres Serdang Bedagai agar memahami hak dan manfaat sebagai peserta JKN.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +