• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkep Pelaku Pencuri Tabung Gas Milik Rumah Makan‎

    JONNI NESTAFA
    Kamis, 30 April 2026, 00.03 WIB Last Updated 2026-04-29T15:03:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Tebing Tinggi – Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang Pria pengangguran yang berinisial Den (20) warga Kelurahan Rantau Laban yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah Rumah Makan di Kota Tebing Tinggi.
    ‎Kasus pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Takari 2 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso pada Minggu dini hari (19/4/2026). Peristiwa ini pertama kali diketahui saksi saat dihubungi korban. Saat itu korban sedang berada di Medan dan meminta tolong kepada saksi untuk mengecek kondisi rumah makan.
    ‎ 
    ‎Saksi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kondisi handel pintu belakang rusak dan rumah makan dalam berantakan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Adapun barang- barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit dinamo genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram, dengan total kerugian sekitar Rp4.400.000.
    ‎Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi IPTU Dr Herikson P. Siahaan, SH,MH mejelaskan “Menindaklanjutinya, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan keterangan saksi. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebuah tas selempang berisi identitas milik pelaku. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan” jelas Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, pada Senin (27/4/2026).
    ‎Menurutnya, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Pelaku diringkus dari dalam sebuah warnet di Jalan Gunung Arjuna tanpa perlawanan.
    ‎Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti berupa dua unit tabung gas ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
    ‎Kasat Reskrim Tebing Tinggi, menambahkan “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” tutup IPTU Dr Herikson P. Siahaan, SH,MH. (Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +