• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Sat Reskrim Polres Sergai Amankan 2 Pelaku Kasus Pencurian di Sei Bamban

    JONNI NESTAFA
    Selasa, 05 Mei 2026, 16.46 WIB Last Updated 2026-05-05T07:46:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Serdang Bedagai, 5 Mei 2026 – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai.

    Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun IV, Desa Pon, Kec. Sei Bamban, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

    Kedua tersangka yang diamankan yakni A.T alias A, 26 tahun, dan R.R alias R, 29 tahun, pekerjaan bengkel. Keduanya beralamat di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai.

    Korban dalam kasus ini adalah Siti Aisyah Sipayung, 55 tahun, petani, warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000.

    *Kronologi Kejadian*  
    Peristiwa terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Pada Jumat malam, 30 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor bersama cucunya pergi menghadiri peringatan Isra Mi'raj di Masjid Nurul Hidayah Dusun XV Kampung Jati. Sekitar pukul 23.00 WIB pelapor pulang dan langsung beristirahat.

    Pukul 02.30 WIB, cucu pelapor membangunkan korban untuk buang air kecil. Saat itu korban melihat pintu dapur terbuka. Setelah dicek, tutup dispenser, HP merek Realme C61 yang sedang di-charge, baterai dan mesin semprotan, cetakan dan bakaran bolu, serta mesin parutan kelapa sudah tidak ada. Pada pagi harinya, pelapor menemukan stik semprotan dan dispenser tercecer di belakang rumah.

    *Kronologi Penangkapan*  
    Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. melakukan penyelidikan. Pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka A.T alias A di Dusun IV Desa Pon, Kec. Sei Bamban.

    Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. menjelaskan, dari hasil interogasi A.T alias A, diketahui aksinya dilakukan bersama rekannya R.R alias R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R.R alias R pada pukul 23.30 WIB di rumahnya di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban.

    Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    *Barang Bukti*  
    Polisi mengamankan 1 buah kotak HP Realme C61 warna kuning, 1 buah kotak baterai sepeda motor, dan 1 buah kaki parutan kelapa.

    Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mako Polres Sergai, Selasa (5/5/2026), menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +