masukkan script iklan disini
Sumut - AMPMSU menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pelayanan Satuan Intelkam Polrestabes Medan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang profesional, terbuka, dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara. Pada Rabu, 17 Juni 2026, ketika AMPMSU hendak menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Medan, surat tersebut tidak diterima oleh petugas piket yang bertugas.
Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi kepolisian dalam menjamin ruang demokrasi yang sehat. Perlu ditegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam *Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum*. Dalam ketentuan tersebut, aparat kepolisian berkewajiban menerima pemberitahuan aksi, bukan menentukan boleh atau tidaknya suatu demonstrasi dilaksanakan.
Penolakan terhadap surat pemberitahuan, apapun alasannya, berpotensi menimbulkan kesan bahwa terdapat upaya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi persoalan publik. Padahal, kritik terhadap maraknya narkoba di Kota Medan seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan masa depan generasi muda, bukan sebagai ancaman.
AMPMSU menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi pelayanan publik di lingkungan Polrestabes Medan. Ketika mekanisme pemberitahuan aksi yang merupakan prosedur formal justru mengalami hambatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak organisasi mahasiswa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih jauh, AMPMSU menyoroti persoalan narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius di Kota Medan dan Sumatera Utara. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat yang bertanggung jawab dalam bidang intelijen keamanan maupun pemberantasan narkotika. Oleh karena itu, AMPMSU mendesak adanya evaluasi terhadap jajaran yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal.
Sebagai bentuk konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, AMPMSU menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan tetap dilaksanakan sesuai dengan pemberitahuan yang telah disiapkan. Gerakan ini bukan sekadar bentuk protes terhadap pelayanan administrasi yang dianggap bermasalah, tetapi juga seruan moral agar institusi penegak hukum lebih responsif terhadap aspirasi publik dan lebih serius dalam menangani persoalan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
*Demokrasi tidak boleh berhenti di meja administrasi. Ketika suara masyarakat dibatasi oleh prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga kualitas negara hukum itu sendiri.*.(Team)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar