• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Putusan Bebas Kasus Lahan PTPN Picu Kemarahan, Sekjen DPP GNI Jonni Kenro, SH: "Hukum Seolah Dikunci Hanya untuk Melindungi Penguasa"

    JON INDO
    Kamis, 04 Juni 2026, 14.39 WIB Last Updated 2026-06-04T05:39:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     
     
    MEDAN, 4 Juni 2026 – Gelombang protes dan kekecewaan terus memuncak menyusul putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan alih fungsi aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I di wilayah Deli Serdang ke tangan pengembang PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (Ciputra Land). Keputusan yang dibacakan Rabu (3/6/2026) lalu itu dinilai tidak hanya mementahkan harapan keadilan publik, tetapi juga memberikan sinyal keliru bahwa kekuasaan dan jabatan bisa menjadi tameng kekebalan hukum.
     
    Angkat bicara menanggapi polemik ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Jonni Kenro, SH, yang juga dikenal luas sebagai pengiat pembela hukum tanah ulayat sekaligus pemilik jaringan 40 media online nasional, menyatakan kemarahan dan kekecewaannya yang mendalam. Dalam pernyataan tegasnya di hadapan awak media di Medan, Jonni Kenro mengaku sangat geram dan kesal, karena putusan tersebut dianggap mematikan rasa keadilan sekaligus mengancam keberadaan aset-aset negara dan hak-hak adat masyarakat.
     
    Geram dan Kesal, Jonni Kenro: "Di Mana Tegaknya Keadilan Hukum?"
     
    Dengan nada suara yang meninggi dan penuh emosi, Jonni Kenro meluapkan kekecewaannya. Baginya, putusan bebas terhadap keempat terdakwa yang terdiri dari mantan pejabat tinggi BPN, mantan direksi BUMN, dan pengusaha itu adalah bukti nyata adanya ketimpangan penegakan hukum yang sangat jauh di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
     
    "Saya sangat geram, saya sangat kesal, dan saya mewakili ribuan anggota GNI serta pembaca media kami di seluruh Indonesia, menyatakan ketidaksetujuan kami yang tegas terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan kemarin. Ini adalah hari yang kelam bagi dunia hukum di Tanah Air. Di mana tegaknya keadilan? Di mana rasa keadilan yang hidup di masyarakat? Fakta sudah sangat jelas ada di depan mata, aset negara ribuan hektare beralih tangan, aturan dilanggar, prosedur diakali, negara dirugikan besar, tapi hasil akhirnya: semua dibebaskan seolah tidak ada apa-apa," ujar Jonni Kenro dengan nada tinggi, Kamis (4/6/2026).
     
    Menurut Jonni, sebagai Sekjen organisasi Generasi Negarawan Indonesia yang bergerak di bidang pengawasan kinerja negara dan moralitas pejabat, ia merasa prihatin. Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan simbol bagaimana kekuasaan dipergunakan untuk memutarbalikkan fakta hukum.
     
    "Kami di GNI berjuang agar lahir pemimpin dan pejabat yang berintegritas, yang menjaga amanah rakyat. Tapi melihat kasus ini, rasanya semua perjuangan itu seperti dipukul mundur. Bagaimana mungkin mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang, mantan Direktur PTPN, dan pengelola lahan bisa lepas begitu saja, padahal mereka adalah kunci dari seluruh proses perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga akhirnya dijual ke pengembang besar?" tegasnya.
     


    Dugaan Pelanggaran Aturan dan Mengabaikan Hak Negara
     
    Jonni Kenro kembali menyoroti inti permasalahan yang dijadikan dakwaan jaksa penuntut umum, namun dianggap tidak dipertimbangkan secara mendalam oleh majelis hakim. Ia menegaskan, berdasarkan peraturan pertanahan dan tata ruang yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan peruntukan lahan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan pemukiman atau komersial, maka pemegang hak wajib menyerahkan minimal 20 persen dari total luas lahan kepada negara.
     
    Fakta yang berkembang di masyarakat menunjukkan kewajiban itu tidak dipenuhi. Justru dengan persetujuan para terdakwa, lahan seluas ribuan hektare itu beralih hak penuh ke PT NDP, lalu dikembangkan dan dijual ke PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (Ciputra Land) tanpa ada penyerahan hak sebagian kepada negara.
     
    "Apakah itu bukan pelanggaran? Apakah itu bukan penyalahgunaan wewenang? Apakah itu bukan merugikan negara? Kalau dalam kasus sejelas ini saja para pihak dibebaskan, lalu ukuran korupsi dan pelanggaran hukum itu seperti apa lagi? Apakah hukum kita hanya berlaku untuk rakyat kecil yang mencuri ayam, tapi menutup mata ketika pejabat dan pengusaha mencuri tanah seluas ribuan hektare milik negara dan rakyat?" tuding Jonni penuh emosi.
     
    Ancaman Serius Bagi Tanah Ulayat dan Aset Rakyat
     
    Sebagai aktivis yang bertahun-tahun memperjuangkan hak-hak tanah ulayat dan mencegah perampasan tanah masyarakat adat, Jonni Kenro melihat putusan ini sebagai ancaman besar. Ia khawatir keputusan PN Medan ini akan menjadi preseden buruk yang akan digunakan oleh pihak-pihak pemodal dan oknum birokrasi untuk menguasai tanah-tanah negara maupun tanah ulayat yang masih dikuasai masyarakat adat di seluruh Sumatera Utara.
     
    "Kasus ini menjadi pintu gerbang terbuka bagi perampasan tanah. Kalau tanah milik BUMN saja yang jelas-jelas status hukumnya bisa 'diputar' sedemikian rupa hingga yang bersalah jadi benar, apalagi tanah ulayat masyarakat yang kadang administrasi pengurusannya belum serapi itu. Besok-besok, setiap tanah yang strategis dan bernilai tinggi bisa saja diklaim, diubah statusnya, dijualbelikan, dan akhirnya di depan pengadilan pun pelakunya tetap bebas. Ini sangat berbahaya bagi kedaulatan tanah kita," peringatnya.
     
    Tuntutan Transparansi Berdasar UU KIP dan Penegakan UU Tipikor
     
    Jonni Kenro juga menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat dalam kerangka hukum yang lebih luas, yaitu penerapan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
     
    Ia mempertanyakan mengapa prinsip-prinsip dalam kedua undang-undang tersebut seolah dikesampingkan dalam pertimbangan hakim. Padahal, pengelolaan aset negara wajib transparan dan setiap kerugian negara akibat perbuatan pejabat adalah tindak pidana yang harus dihukum.
     
    "UU KIP menjamin rakyat berhak tahu bagaimana aset negara dikelola. UU Tipikor menjamin setiap kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang harus ditindak. Tapi realitanya? Di Medan ini kita melihat sebaliknya. Transparansi nihil, dan pelaku yang diduga merugikan negara berjalan bebas. Kami berpendapat, putusan ini cacat pertimbangan hukum dan sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi," paparnya.
     
    Desakan Kejaksaan Ajukan Banding dan Publik Wajib Mengawal
     
    Sebagai pemilik dan pimpinan dari 40 media online nasional yang tersebar di berbagai daerah, Jonni Kenro berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau tingkat berikutnya. Ia akan mengerahkan seluruh jaringan medianya untuk terus memberitakan ketidakadilan ini agar menjadi perhatian nasional.
     
    "Melalui 40 media online yang saya pimpin, kami akan terus mengangkat isu ini. Rakyat harus tahu apa yang terjadi di belakang layar pengalihan tanah PTPN ini. Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam. Ajukan banding secepatnya! Jangan biarkan putusan yang kami anggap keliru dan tidak berpihak pada kebenaran ini berkekuatan hukum tetap," tegas Jonni.
     
    Ia mengingatkan kembali semangat organisasi Generasi Negarawan Indonesia, bahwa negarawan sejati adalah mereka yang menjaga amanah, bukan mereka yang berbisnis dengan kekuasaan.
     
    "Jika hukum sudah tidak lagi memihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat, maka rakyatlah yang harus bangkit mengawalnya. Kami berharap Pengadilan Tinggi nanti akan melihat fakta yang sebenarnya, menegakkan hukum yang benar, dan membuktikan bahwa hukum di Indonesia belum mati, serta keadilan masih bisa dirasakan semua kalangan, baik rakyat biasa maupun para pejabat tinggi," pungkas Jonni Kenro, SH, menutup keterangannya.
     
    Saat ini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejaksaan Apakah akan menerima putusan atau berani melawan demi menegakkan keadilan, di tengah kesan kuat yang terbentuk di masyarakat: Bahwa hukum di Medan seolah mati dan pilih kasih.(Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +