masukkan script iklan disini
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.A.S. (37), warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan D.S. (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah mobil diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Asahan menuju Pekanbaru.
masukkan script iklan disini
"Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak dan berkoordinasi dengan personel Polsek Air Batu untuk melakukan penyekatan. Kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat," ujar AKP Gunawan Effendi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan para penumpangnya, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,21 gram.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
AKP Gunawan Effendi menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Asahan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar