• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    PENGUNGKAPAN KASUS DAN PENANGKAPAN TERSANGKA BURON TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

    ADMINISTRASI
    Rabu, 29 Juli 2026, 18.48 WIB Last Updated 2026-07-29T09:48:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sergai, 29 Juli 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial DH (29), yang selama kurang lebih 3 (tiga) tahun buron ke luar daerah.

    Peristiwa bermula pada Sabtu, 8 September 2018, sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun III Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban, seorang anak perempuan berinisial S (16), diduga disetubuhi oleh tersangka.
    Pada Selasa, 11 September 2018, orang tua korban bersama saksi melakukan pencarian dan menemukan korban tengah berboncengan dengan temannya. Setelah didesak di rumah, korban mengakui telah disetubuhi oleh tersangka.

    Pihak keluarga korban selanjutnya mendatangi kediaman tersangka dan mencapai kesepakatan kekeluargaan berupa rencana pernikahan yang semula dijadwalkan pada Oktober 2018. Rencana tersebut ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan tersangka hendak merantau untuk mencari modal. Namun, janji tersebut kemudian dibatalkan secara sepihak oleh pihak tersangka, sehingga pada 28 April 2019 keluarga korban resmi membuat laporan polisi.

    Proses Pencarian dan Penangkapan
    Pasca laporan dibuat, tersangka diketahui melarikan diri ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan berstatus buron selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.
    Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai menerima informasi terkait keberadaan tersangka yang telah kembali dan berada di area Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit PPA, IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., segera melakukan penyisiran di lokasi tersebut.
    Sekira pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat makan siang di lokasi kebun sawit tersebut. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengamanan tersangka tersebut.

    "Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., telah berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat ini tersangka telah ditahan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (29/7/2026).
    Identitas Tersangka dan Korban

    Tersangka DH (29 tahun) yang beralamat di Dusun V, Desa Pematang Panjang, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai sedangkan Korban  S (16 tahun) yang beralamat di Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai

    Adapun Barang BuktivHasil Visum et Repertum (VER) korban, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini