masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai — Personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat berinisial H G Alias B (±48), warga Dusun VI Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku diamankan pada Sabtu, 19 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB, sepekan setelah aksinya melempar batu ke arah korban hingga mengakibatkan kebutaan.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA A. J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Saat itu, korban Suprayogi (±60), seorang sopir warga Jalan Karya Lingkungan 3, Desa Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, bersama anaknya Sutrisno mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Truk berhenti di Simpang Bedagai karena kondisi jalan macet. Pada saat itulah pelaku menghampiri mereka hingga memicu pertengkaran mulut yang berujung perkelahian fisik.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku mengambil batu dari tanah dan melemparkannya ke arah korban. Lemparan batu itu mengenai mata sebelah kiri korban dan mengakibatkan luka berat hingga korban mengalami kebutaan. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Proses Penangkapan
Berbekal keterangan saksi, kecukupan alat bukti, dan hasil Visum et Repertum (VeR), petugas Unit Reskrim Polsek Sei Rampah melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun dengan kesigapan Tim Opsnal Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan satu buah batu yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Keterangan Kapolres
Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang bergerak cepat sehingga tersangka berhasil ditangkap dalam waktu singkat.
"Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan yang bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan atau kesalahpahaman secara kepala dingin tanpa kekerasan fisik, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Pasal yang Disangkakan
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara.(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar