• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu di Perbaungan, Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Pria di Lokasi: Samping rumah di Jln. Teratai, Lingkungan Juani, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai

    ADMINISTRASI
    Sabtu, 05 September 2026, 02.27 WIB Last Updated 2026-09-04T17:27:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai -  Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi kejadian sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
    Sekira pukul 15.00 WIB, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. mendatangi lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki berinisial MR sedang berdiri di sekitar TKP.

    Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka MR sempat membuang sebuah bungkusan kotak rokok merk Gudang Garam Merah. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa alat timbangan elektronik, plastik klip kosong, pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp 100.000 di tangan kiri tersangka.
    Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tersangka MR mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek dan diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Pelaku Inisial MR, Laki-laki Usia 32 Tahun, Agama Islam Sebagai Wiraswasta
    Yang beralamat di Jln. Teratai, Lingkungan Juani, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai

    Barang Bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah yang berisikan 1 (satu) bal plastik klip transparan warna putih ukuran kecil kosong., 2 (dua) buah plastik klip transparan warna putih ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 1,98 gram, berat bersih 1,58 gram). 1 (satu) buah plastik klip transparan warna putih ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 0,17 gram, berat bersih 0,07 gram).
    1 (satu) unit timbangan elektronik.
    1 (satu) buah pipet sekop.
    1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna hitam.
    1 (satu) unit HP Nokia PolyPhoenix warna hijau toska.
    Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
    Keterangan Narasumber
    Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka MR dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
    Kasi Humas juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, serta meminta masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
    Pasal yang Disangkakan
    Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +