masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sat Res Narkoba Polres Sergai) bersama Kepolisian Sektor Perbaungan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka berinisial SS (40) dan IJ (51), warga Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Operasional pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba oleh seorang pria berinisial SS di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Sei Sijenggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kepala Unit Reskrim, IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan SS yang tengah berada di lantai rumah kosong dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka di sela-sela daun pintu yang rusak. Kepada petugas, SS mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial IJ dengan sistem kerja.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah IJ yang berlokasi di Dusun II Desa Sei Sijenggi, dengan didampingi perangkat desa setempat (Kepala Dusun dan Kaur Desa).
Tersangka IJ ditemukan berada di kamar belakang rumah milik kakaknya. Hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu beserta sejumlah alat penunjang lainnya yang disembunyikan di bawah rak kayu. IJ mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Milik tersangka SS:
1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu (bruto 1 gram / netto 0,8 gram)
1 (satu) buah pipet sekop
1 (satu) unit ponsel Android merek Realme warna hitam
Uang tunai sejumlah Rp120.000,-
Milik tersangka IJ:
1 (satu) dompet kain kecil yang berisi:
1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu (bruto 0,94 gram / netto 0,74 gram)
1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu (bruto 0,07 gram / netto 0,02 gram)
1 (satu) bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong
1 (satu) buah pipet sekop
1 (satu) buah kaca pirex
1 (satu) buah jarum suntik
1 (satu) unit timbangan elektronik
1 (satu) unit ponsel Android merek Infinix warna biru
Uang tunai sejumlah Rp250.000,-
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan telah mengamankan dua tersangka pengedar dan pemilik barang haram jenis sabu berinisial SS dan IJ. Penindakan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal," ujar AKP Bringin Jaya.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Masyarakat diminta untuk tidak ragu maupun takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar, demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Tersangka:
SS, laki-laki, 40 tahun, agama Islam, wiraswasta, warga Dusun I Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.
IJ, laki-laki, 51 tahun, agama Islam, wiraswasta, warga Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar