• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    SAT RES NARKOBA POLRES SERGAI BERHASIL RINGKUS DUA PENGEDAR SABU DI DESA LUBUK BAYAS

    ADMINISTRASI
    Sabtu, 05 September 2026, 13.21 WIB Last Updated 2026-09-05T04:22:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang tersangka berinisial MH (36) dan BA (29), warga Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (31/8/2026).


    Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan sekitar pukul 12.00 WIB, terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Lubuk Bayas yang diduga melibatkan tersangka BA.
    Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. melakukan penggerebekan di Dusun II Desa Lubuk Bayas. Petugas berhasil mengamankan BA saat hendak melakukan transaksi menggunakan sepeda motor Honda Vario.
    Dari hasil penggeledahan terhadap BA, petugas menemukan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, 1 paket klip sabu, pipet sekop, serta plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

    Berdasarkan interogasi di lapangan, BA mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka MH. Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas. Saat kedatangan petugas, MH sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan.

    Didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas melakukan penggeledahan di kamar rumah MH dan menemukan sejumlah paket sabu, timbangan digital, serta barang bukti lainnya yang tersimpan di atas papan tempat tidur.
    Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Perbaungan untuk kemudian diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Identitas Tersangka
    MH, laki-laki, 36 tahun, agama Islam, wiraswasta, warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
    BA, laki-laki, 29 tahun, agama Islam, wiraswasta, warga Dusun II Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Barang Bukti yang Diamankan
    Milik tersangka MH:
    1 buah kotak pensil berisi: 3 paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu (berat kotor 1,58 gram / berat bersih 1,13 gram), 1 buah skop aluminium, dan 1 bal plastik klip transparan kosong.

    1 unit timbangan elektronik.
    2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu (berat kotor 0,93 gram / berat bersih 0,63 gram).
    1 unit HP Android merk OPPO warna hitam.

    Uang tunai sebesar Rp 400.000,-.
    Milik tersangka BA:
    1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu.
    1 bal plastik klip transparan kosong.
    1 buah pipet sekop.
    1 unit HP Android merk Realme warna hitam.

    1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, No. Pol BK 3549 XBO.

    Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Sergai telah berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lubuk Bayas.

    Kasi Humas turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing, guna mewujudkan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dan bebas dari peredaran narkotika.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +