masukkan script iklan disini
Medan – Keluarga Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan M.Fahmi Lubis menyampaikan Ir. Marapinta Harahap sejak tahun 2007 telah memanipulasi dan memalsukan dokumen badan Hukum 5 (lima) Sekolah Tinggi di bawah naungan YASPETIA.
Hal itu dilakukan dengan mendirikan yayasan bernama mirip dengan YASPETIA, termasuk "Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Sumatera Utara". Saat ini, kata mereka, Marapinta menggunakan akta yayasan yang didirikannya tahun 2014, yang kepengurusannya diisi keluarganya sendiri, mulai dari anak, menantu, istri, hingga saudaranya.
Adapun langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh pengesahan badan hukum dari Kemenkumham. Jika hanya berpegang pada akta tahun 1995, saat Marapinta masih menjabat sebagai ketua pengurus Yayasan, pengesahan itu dinilai mustahil didapat. Para pendiri YASPETIA telah membuat akta perubahan pada 2007 yang mengeluarkan Ir. Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar dari jabatan ketua dan sekretaris yayasan, dan akta perubahan itu telah disahkan Kemenkumham RI.
Kemudian diketahui informasi bahwa Zainuddin Siregar telah mengundurkan diri sebagai sekretaris yayasan. Posisi tersebut kini disebut diisi Prof. Dr. Zainuddin. Pihak Yayasan menegaskan, akta 2014 yang didirikan Marapinta belum pernah mendirikan sekolah tinggi, dan hal itu menurut mereka telah diakui oleh Marapinta sendiri. Apabila Prof. Dr. Zainuddin menandatangani surat atau SK untuk sekolah tinggi di lingkungan YASPETIA, keluarga pendiri menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Izin dua sekolah tinggi dicabut
Persoalan badan hukum ini disebut berujung pada pencabutan izin dua sekolah tinggi, yakni STIE dan STIH Al-Hikmah Medan, oleh Kemenristekdikti pada 2020. Sebelumnya, Kemenristekdikti menurunkan tim monitoring dan evaluasi ke kampus Al-Hikmah di Jalan Kesatria No. 80, Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan.
Saat ini Zainuddin Siregar telah mengundurkan diri sebagai sekretaris Yayasan, karena beliau tau persis bahwa Badan Hukum yang digunakan ir.Marapinta Harahap untuk mengelola semua Sekolah Tinggi selama ini dibawah naungan YASPETIA adalah manipulasi dan pemalsuan walaupun terlambat beliau menyadari hal tersebut.
Marapinta bersama para ketua sekolah tinggi juga beberapa kali dipanggil ke kantor LLDIKTI untuk menyelesaikan status badan hukum kedua sekolah tinggi tersebut.
Karena tidak ada titik temu antara para pendiri YASPETIA dan Marapinta, izin operasional akhirnya dicabut. Keluarga pendiri mengaku telah berupaya menyelamatkan kedua sekolah tinggi itu dengan membuka seluruh dokumen, dari akta pendirian hingga akta perubahan.
Namun menurut mereka, banyaknya pelanggaran membuat Dikti tidak memberi kesempatan lagi.
Tiga sekolah tinggi diselamatkan
Saat ini YASPETIA masih menaungi tiga sekolah tinggi, yaitu STAI Al-Hikmah Medan, STAI Hikmah Tebing Tinggi, dan STAI Al-Hikmah Tanjung Balai. Keluarga pendiri menyatakan bersyukur dapat menyelamatkan ketiganya agar tidak bernasib seperti STIE dan STIH.
Keluarga pendiri juga menyayangkan keterlibatan Prof. Dr. Zainuddin, mantan Koordinator Kopertis Wilayah I, dalam pengurusan sekolah tinggi di lingkungan YASPETIA, mengingat izin dua sekolah tinggi dicabut oleh lembaga yang pernah dipimpinnya. "Kami prihatin, terutama kepada para alumni yang kehilangan almamaternya," ujar Fahmi selaku Pembina Yayasan dan merupakan Anak dari salah satu pendiri Yayasan .
Keluarga pendiri menilai persoalan ini harus dipertanggungjawabkan di hadapan aparat penegak hukum, baik secara pidana maupun perdata.(Team)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar