• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Ungkap Kasus Narkotika: Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pengedar dan Sita 69 Butir Pil Ekstasi Lintas Wilayah

    ADMINISTRASI
    Jumat, 06 November 2026, 18.15 WIB Last Updated 2026-11-06T09:17:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    SERGAI – Jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi lintas wilayah. Dua orang laki-laki diamankan beserta barang bukti 69 butir pil ekstasi dalam penindakan yang dilakukan pada Kamis malam, 5 November 2026.
    Lokasi Kejadian
    Jalan Tebing Tinggi – Dolok Masihul, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (tepat di depan Gereja HKBP).
    Kronologi
    Pada Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang laki-laki berangkat dari Blok IV Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, menggunakan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah menuju Medan dengan tujuan membeli pil ekstasi.
    Menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., M.H., melaporkannya kepada Kapolsek AKP Inja V. Kaban, S.H., yang kemudian mengumpulkan personel untuk memberikan arahan (APP) rencana penindakan.
    Sekira pukul 22.30 WIB, personel membagi posisi di jalur lintasan pelaku. Pukul 22.55 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi dan langsung dihentikan petugas di depan Gereja HKBP Pekan Dolok Masihul. Saat dihentikan, pengemudi mobil berusaha keluar dan melarikan diri, namun petugas dengan sigap berhasil mengamankannya serta mendapati satu bungkus plastik klip transparan berisi 69 butir pil ekstasi di tangannya.
    Hasil pemeriksaan di dalam mobil mendapati tiga orang lainnya, yakni seorang laki-laki berinisial A A alias Fana dan dua orang perempuan berinisial M dan Y S. Pengemudi mobil diketahui berinisial M N D alias Boneng.
    Berdasarkan interogasi awal, M N D mengakui bahwa ia bersama A A berangkat ke Tembung, Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Dul. Dalam perjalanan pulang melalui Dolok Masihul, M N D sempat mengonsumsi satu butir pil ekstasi tersebut. Sebelumnya, mereka juga sempat menjemput Melisa dan Yulia Siregar di halte depan Ramayana Tanjung Morawa.
    Keempat orang beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    Pelaku
    M. N D alias Boneng
    A A alias Fana
    Barang Bukti
    69 (enam puluh sembilan) butir pil ekstasi
    2 (dua) unit telepon genggam warna hitam
    Uang tunai Rp165.000,-
    1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol BM 1837 FI
    Pasal yang Disangkakan
    Masih dalam proses.
    Keterangan Narasumber
    Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polsek Dolok Masihul yang sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
    "Keberhasilan menyita puluhan butir pil ekstasi dari jaringan antarwilayah ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika," tegasnya.
    Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.


    (Humas Polres Serdang Bedagai)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +