masukkan script iklan disini
Labuhanbatu Utara – Eksekusi terhadap puluhan rumah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (KT) PHS di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, masih menyisakan berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) itu mengakibatkan pemukiman warga diratakan dengan tanah. Eksekusi dilakukan oleh pihak PT Smart Tbk Padang Halaban dengan pengawalan ratusan aparat TNI dan Polri serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dasar Hukum Eksekusi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tersebut merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tertanggal 7 Mei 2010 Nomor 08/Pdt-G/2009/PN-Rap
Putusan Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 10 Desember 2010 Nomor 309/PDT/2010/PT-MDN
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3485 K/Pdt/2015
Lahan yang disengketakan diketahui seluas ±83 hektare. Menurut pihak perusahaan, lahan tersebut masuk dalam peta Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun, dari informasi lain yang beredar, disebutkan bahwa lahan yang selama ini dikuasai masyarakat berada di luar batas izin HGU perusahaan.
Sejumlah Pertanyaan Publik
Wakil Ketua Umum DPW Sumbagut Masyarakat Peduli Agraria (Maspera), Darwin Marpaung, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait peristiwa ini, di antaranya:
Apakah pemerintah selama ini telah mendeteksi secara detail objek sengketa antara masyarakat dan perusahaan?
Langkah konkret apa yang telah atau akan dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa lahan ±83 hektare tersebut?
Berapa luas resmi Izin HGU PT SMART Tbk Padang Halaban pada peta HGU 1 dan HGU 2 di wilayah tersebut?
Di mana posisi geografis pemukiman warga jika dioverlay dengan koordinat peta HGU perusahaan?
Apa yang menyebabkan sengketa ini berlarut-larut tanpa penyelesaian tuntas?
Benarkah masa izin HGU perusahaan telah berakhir dan saat ini dalam proses perpanjangan?
Apakah kewajiban plasma 20 persen berasal dari luasan HGU atau dari skema kemitraan?
Apakah dalam proses persidangan dahulu dilakukan sidang lapangan dan menghadirkan pihak BPN atau ahli pemetaan bersertifikat?
Apakah pemerintah daerah mengetahui secara detail batas-batas HGU perusahaan?
Apakah BPN pernah melakukan overlay antara peta HGU perusahaan dengan peta bidang lahan yang dikuasai masyarakat?
Apa dasar warkah atau dokumen hukum yang digunakan perusahaan untuk mendalilkan kepemilikan atas objek sengketa?
Apa dasar hukum masyarakat untuk mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka?
Apakah pemerintah daerah pernah merilis kronologis sejarah pembukaan lahan sejak awal hingga saat ini?
Apakah Bagian Hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara telah melakukan kajian resmi atas sengketa tersebut?
Seruan Penyelesaian Berkeadilan
Darwin Marpaung menilai spekulasi yang berkembang justru berpotensi memperkeruh situasi. Ia mendorong agar persoalan didudukkan secara jernih, transparan, dan berlandaskan hati nurani demi perdamaian para pihak.
Menurutnya, negara harus hadir secara adil bagi seluruh rakyat, serta memastikan penyelesaian konflik agraria tidak hanya berpihak pada kepentingan korporasi, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam nilai-nilai Pancasila.(Team)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar