masukkan script iklan disini
Oleh: Muhammad Mas'ud Silalahi, S.Sos
(Aktivis Sosial Politik)
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Syah Afandin (Ondim) sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Langkat memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen partai terhadap prinsip-prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dipandang bersalah hanya karena sedang menghadapi proses hukum. Prinsip presumption of innocence merupakan fondasi utama sistem peradilan modern. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, langkah politik yang menjatuhkan sanksi sebelum adanya kepastian hukum patut dipertanyakan.
Ironisnya, PAN selama ini dikenal sebagai partai yang mengusung nilai-nilai reformasi, demokrasi, dan supremasi hukum. Namun, keputusan yang terkesan tergesa-gesa justru menciptakan kesan bahwa pertimbangan politik lebih dominan daripada penghormatan terhadap proses hukum.
Yang lebih mengherankan, sikap Ketua DPW PAN Sumatera Utara terlihat seolah tidak memberikan ruang bagi Syah Afandin untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya sebagai kader maupun sebagai warga negara. Seorang pemimpin partai seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin organisasi dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Jika setiap kader yang baru berstatus terperiksa atau terseret persoalan hukum langsung dinonaktifkan tanpa menunggu putusan pengadilan, maka PAN sedang membangun preseden yang berbahaya. Besok atau lusa, siapa pun kader bisa mengalami perlakuan serupa, sekalipun pada akhirnya terbukti tidak bersalah.
Publik tentu memahami bahwa partai politik harus menjaga citra organisasi. Namun menjaga marwah partai tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip keadilan. Justru partai akan memperoleh penghormatan apabila mampu menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi persoalan hukum yang menimpa kadernya.
DPP PAN seharusnya menjadikan asas praduga tak bersalah sebagai pedoman dalam setiap pengambilan keputusan. Tindakan organisasi memang merupakan hak internal partai, tetapi keputusan yang terlalu dini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa partai telah menjatuhkan "vonis politik" sebelum pengadilan memutus perkara.
Sebagai partai yang lahir dari semangat reformasi, PAN semestinya menjadi contoh dalam menghormati proses hukum, bukan justru mendahului putusan lembaga peradilan.
Sudah saatnya DPP PAN melakukan evaluasi terhadap keputusan tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa keadilan hanya menjadi slogan, sementara praktik politik internal berjalan tanpa menghormati asas hukum yang menjadi pilar negara demokrasi.
Pada akhirnya, publik berharap PAN tetap konsisten menjadi partai yang menjunjung tinggi keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hukum. Sebab, demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh ketika setiap orang diperlakukan adil, bukan dihakimi sebelum waktunya.(Team)













Tidak ada komentar:
Posting Komentar