masukkan script iklan disini
SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Rabu (24/6/2026) sore.
Dalam operasi tangkap tangan Petugas mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, dan MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.
Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya di daerah yang sama.
“Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari nyanyian mereka, didapat informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka berinisial UB," ujar Kasi Humas, Jumat (3/7).
Kasi Humas menjelaskan, saat tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung tiba di lokasi, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri setelah menyadari kedatangan petugas. Keduanya saat itu sedang berada di belakang sebuah kios milik warga.
"Tersangka sempat berupaya kabur saat melihat petugas datang, namun berkat kesigapan personel di lapangan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan," tambah Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik dekat tempat kedua tersangka duduk. Barang bukti tersebut dikemas di dalam sebuah kotak rokok merk Tator, yang berisi:
* 1 paket klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,7 gram
* 1 bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil
* 2 unit ponsel Android merk Oppo warna hitam
* Uang tunai sebesar Rp 680.000 yang diduga hasil transaksi
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka untuk diedarkan kembali.
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
tentang narkotika. Dan Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
*”POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”.(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar