masukkan script iklan disini
MEDAN — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA SUMUT) mendesak Pemerintah Kota Medan memberikan kejelasan atas penanganan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran di Grand Fix Resto & Lounge. Desakan tersebut disampaikan setelah aksi di depan Kantor Wali Kota Medan pada 1 Oktober 2026 dinilai belum menghasilkan kejelasan tindak lanjut yang diterima organisasi tersebut.
Hingga 16 Oktober 2026, AMARA SUMUT menyatakan belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penanganan atas aduan yang mereka sampaikan. Organisasi tersebut kini menyiapkan aksi jilid II di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Koordinator Lapangan AMARA SUMUT, Rudi Syakban Nasution, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat membutuhkan jawaban konkret. Menurutnya, Pemko Medan perlu menjelaskan apakah aduan tersebut telah ditelaah, instansi mana yang menanganinya, serta langkah pemeriksaan yang sudah dilakukan.
Rudi menilai ketidakjelasan penanganan pengaduan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah. Karena itu, AMARA SUMUT meminta respons resmi yang memuat perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut, bukan sekadar penerimaan aspirasi tanpa kepastian penyelesaian.
Dalam pengaduannya, AMARA SUMUT menyoroti kesesuaian perizinan dengan kegiatan usaha, legalitas penjualan minuman beralkohol, asal-usul produk dan kepatuhan cukai, kewajiban perpajakan, serta dugaan ketidakpatuhan terhadap jam operasional. Seluruh persoalan tersebut diminta untuk diverifikasi oleh instansi yang berwenang melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
Minta BNNP Dalami Dugaan Peredaran Narkotika oleh Oknum di Dalam Lokasi
Selain persoalan operasional dan perizinan, AMARA SUMUT meminta BNNP Sumatera Utara mendalami dugaan peredaran narkotika oleh oknum yang diduga berada di dalam lingkungan Grand Fix Resto & Lounge.
Rudi menekankan bahwa pendalaman perlu diarahkan pada pengujian informasi dan bukti untuk mengetahui ada atau tidaknya aktivitas tersebut. Apabila ditemukan indikasi yang memadai, AMARA SUMUT meminta aparat menelusuri pihak yang diduga memasok, mengedarkan, maupun memfasilitasi peredaran narkotika.
Permintaan pemeriksaan itu tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pengelola, pekerja, atau pengunjung secara keseluruhan terlibat. AMARA SUMUT menegaskan bahwa keterlibatan setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Menurut Rudi, dugaan yang telah disampaikan tidak semestinya dibiarkan menggantung. Penanganan secara profesional diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian dan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan memiliki kesempatan memberikan klarifikasi.
Soroti Jam Operasional dan Kesetaraan Pengawasan Usaha
Kepala Bidang UMKM AMARA SUMUT, Phiere Dellon, menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam mengawasi kepatuhan seluruh pelaku usaha. Ia menilai ketertiban perizinan dan operasional harus diterapkan secara setara, baik terhadap UMKM maupun usaha berskala besar.
Phiere menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan terhadap Grand Fix merupakan bagian dari dorongan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil. Kepastian aturan, menurutnya, harus dibarengi kepastian pengawasan agar pelaku usaha yang memenuhi kewajiban tidak dirugikan oleh praktik usaha yang melanggar ketentuan.
Terkait jam operasional, ia meminta Pemko Medan melakukan pemeriksaan langsung pada waktu yang relevan dengan dugaan yang diadukan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan operasional dan aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Phiere juga meminta pemerintah mendokumentasikan hasil pengawasan serta menyampaikan informasi yang dapat dibuka kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, AMARA SUMUT mendesak penerapan sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diminta dijelaskan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.
Aksi Jilid II untuk Mengawal Penanganan Pengaduan
AMARA SUMUT menyatakan rencana aksi jilid II merupakan langkah lanjutan untuk mengawal penanganan pengaduan setelah belum memperoleh kejelasan dari Pemko Medan.
Di Kantor BNNP Sumatera Utara, organisasi tersebut akan mendesak pendalaman atas dugaan peredaran narkotika oleh oknum di lingkungan Grand Fix melalui pemeriksaan yang profesional, terukur, dan berbasis bukti.
Sementara itu, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, AMARA SUMUT akan meminta perhatian serta koordinasi sesuai kewenangan terhadap penanganan aduan dan pelaksanaan pengawasan oleh Pemko Medan. Mereka juga mendesak kejelasan mengenai instansi penanggung jawab, langkah pemeriksaan, dan perkembangan penyelesaian pengaduan.
Rudi menegaskan bahwa pengawalan tidak akan berhenti setelah aksi selesai. AMARA SUMUT akan terus meminta pertanggungjawaban atas penanganan aspirasi yang telah disampaikan, dengan tetap mengedepankan penyampaian pendapat secara damai dan tertib. Jadwal aksi jilid II akan diumumkan kemudian.
AMARA SUMUT membuka ruang klarifikasi dari Pemko Medan, instansi terkait, serta pengelola Grand Fix Resto & Lounge. Organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan dalam pengaduan belum merupakan temuan resmi aparat maupun kesimpulan hukum.
Bagi AMARA SUMUT, kejelasan hasil pemeriksaan menjadi hal utama: apabila dugaan tidak terbukti, sampaikan hasilnya; apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan. Pengaduan masyarakat harus memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.(Tim)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar