• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

     

    banner

    Advertise

    MUNCULNYA SURAT PERNYATAAN 5 KETUA SEKOLAH TINGGI SEMAKIN MENAMBAH BUKTI MANIPULASI DAN REKAYASA YANG DILAKUKAN MARAPINTA HAAHAP‎

    ADMINISTRASI
    Jumat, 16 Oktober 2026, 18.08 WIB Last Updated 2026-10-16T09:08:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    ‎Medan - Munculnya surat pernyataan Nomor : 013/YASPETIA/SP/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 yang ditandangani oleh lima Ketua Sekolah Tinggi, yaitu : Dr. Masdar Limbong, M.Pd, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan, Ficki Padli Pardede, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi, Boyke Azwar, S,Kom, M.Pd.I, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai, Jalaluddin Siregar, SH, SE, MM, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Hikmah Medan dan Syamsuddin, SH, MH, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah Medan. Para Ketua Sekolah Tinggi di lingkungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan menjabat sebagai ketua berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan Marapinta Harahap dan Sekretaris Yayasan Zainuddin Siregar. Pada saat itu para ketua sekolah tinggi yang diangkat tidak melihat ada masalah yang berkaitan dengan akte Yayasan sebagai badan hukum lima sekolah tinggi ini, semua berjalan biasa, baik dan lancar baik terkait dengan pelaporan ke KOPERTIS, KOPERTAIS, Kementerian Ristek Dikti, dan Kementerian Agama. Semua layanan dapat diterima dengan baik oleh lima sekolah tinggi ini, bahkan di Kop Surat Yayasan yang digunakan juga tercantum Akte pendirian mulai dari tahun 1983, 1995 hingga tercantum Akte Tahun 2014. Dengan kondisi ini maka para ketua Sekolah Tinggi tidak menaruh curiga sedikitpun dan bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa Ir. H. Marapinta Harahap, MM, MAP sebagai ketua Yayasan dan Drs. H. Zainuddin Siregar, SE, SH, MM sebagai Sekretaris Yayasan. 
    ‎
    ‎Namun seiring waktu berbagai persoalan tentang Yayasan mulai bermunculan terutama dari pihak pendiri Yayasan yang menggugat bahwa Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar telah diganti sebagai ketua dan sekretais Yayasan melalui rapat dewan pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan pada tahun 2007 dan sudah dilakukan perubahan anggaran dasar Yayasan oleh para pendiri yayasan dan sudah disyahkan oleh Kemenkumham. Beberapa kali terjadi kisruh antara keluarga pendiri Yayasan dengan pihak Marapinta Harahap yang pada waktu itu kampusnya di Jalan Mesjid Nomor 1 Medan Estate di kampus STAI Al-Hikmah Medan sekarang. Bahkan pada tahun 1999 pihak pendiri Yayasan membuat laporan ke Kopertis Wil. I Sumut-Aceh Jalan Setia Medan untuk menggugat badan hukum STIH Al-Hikmah Medan dan STIE Al-Hikmah Medan dan sudah beberapa kali dipanggil kedua belah pihak untuk mencari jalan supaya islah, termasuk Kordinator Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara juga beberapa kali mengundang kedua belah pihak untuk islah namun tidak ada titik temu karena para pendiri Yayasan dan keluarga pendiri Yayasan yang mempunyai wewenang penuh sesuai Undang-Undang Yayasan tahun 2001 dan tahun 2004 menyebutkan bahwa pendiri Yayasan adalah sebagai Pembina Yayasan dan Wewenang Pembina Yayasan adalah melakukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan, mengangkat dan memberhentikan pengurus Yayasan. Karena para pendiri Yayasan sudah melakukan perubahan akte Yayasan dan memberhentikan Ir. H. Marapinta Harahap, MM, MAP sebagai ketua Yayasan dan Drs. H. Zainuddin Siregar, SE, SH, MM sebagai Sekretaris Yayasan, maka para pendiri bersikap tidak ada lagi jalan islah. Sehingga berujung kedua ijin Sekolah Tinggi tersebut dicabut oleh Dikti. 
    ‎
    ‎
    ‎Dengan kisruh ini maka lima orang ketua Sekolah Tinggi yang menanda tangani Surat Pernyataan sudah tertipu oleh manipulasi dan rekayasa yang dibuat Ir. H. Marapinta Harahap, MM, MAP dan Drs. H. Zainuddin Siregar, SE, SH, MM yang menyatakan mereka sebagai ketua dan sekretaris Yayasan yang menjadi badan hukum kelima Sekolah Tinggi tersebut. Ternyata nomor dan tahun akte Yayasan yang tercantum di Kop Surat adalah manipulasi dan rekayasa, seolah-olah akte tahun 2014 adalah turunan akte perubahan dari tahun 1983 dan 1995, setelah digugat dan diferivikasi oleh Notaris Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh pada waktu itu ternyata akte tahun 2014 adalah akte yang baru didirikan oleh Marapinta Harahap tidak ada keterkaitan dengan lima Sekolah Tinggi dibawah naungan YASPETIA Medan. Sehingga Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh lima orang ketua Sekolah Tinggi adalah hasil manipulasi dan rekayasa yang dibuat oleh Marapinta Harahap sehingga para ketua sekolah tinggi jelas-jelas sudah tertipu dan dengan munculnhya surat pernyataan ini semakin menambah banyaknya bukti manipulasi dan rekayasa yang dilakukan oleh Marapinta Harahap.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +