• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Advertise

    Ketum DPP GNI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan di Luar HGU, Kasus Padang Halaban Jadi Contoh Nyata

    JON KEY
    Jumat, 20 Februari 2026, 03.59 WIB Last Updated 2026-02-20T12:16:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MEDAN – Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait maraknya dugaan pengelolaan tanah masyarakat secara sepihak oleh perusahaan perkebunan yang diduga berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Kantor GNI, Jalan Cempaka Raya, Kota Medan, Kamis (20/2/2026).






    Rules menegaskan, praktik perluasan lahan perusahaan kerap melebihi batas HGU murni, bahkan bisa mencapai dua kali lipat. Fenomena ini, menurutnya, banyak terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Ia menyindir ironi di lapangan, di mana batas lahan kerap ditentukan secara serampangan oleh mandor tanpa dasar hukum yang jelas.





    Sorotan ini menguat seiring eksekusi lahan seluas ±83 hektare di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu (28/1/2026). Puluhan rumah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani PHS diratakan oleh PT Smart Tbk Padang Halaban, dengan pengawalan aparat TNI–Polri dan kehadiran unsur pemerintah daerah.




    Eksekusi tersebut disebut mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, muncul perbedaan klaim: perusahaan menyatakan lahan berada dalam HGU, sementara informasi lain menyebutkan lokasi tersebut justru di luar izin HGU.







    Hal ini memunculkan pertanyaan kritis dari Darwin Marpaung, Wakil Ketua Umum DPW Sumbagut Masyarakat Peduli Agraria (Maspera), terkait pengawasan pemerintah, kejelasan peta HGU, overlay peta dengan lahan masyarakat, masa berlaku HGU, kewajiban plasma 20 persen, hingga peran Badan Pertanahan Nasional dalam sengketa tersebut.





    Rules Gajah menegaskan, negara wajib hadir secara adil dalam konflik agraria. “Pancasila, khususnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi. Penyelesaian harus mengedepankan hati nurani, hukum agraria, keterbukaan informasi publik, serta penghormatan terhadap tanah adat dan tanah ulayat,” tegasnya.



    (Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +